BEKAL PROTEKSI PANDAI
Produk asuransi berjangka yang memberikan perlindungan jiwa untuk masa depan Anda



XIMPLE
Rp. 168 ribu
PERBULANXTANDARD
Rp. 189 ribu
PERBULANXTRA
Rp. 221 ribu
PERBULANXimple
Ximple
Xtandard
Xtandard
Xtra
Xtra
melalui Website kami ini sebelumnya ?
- Pernah
- Belum Pernah
Silakan login untuk melanjutkan proses :
Silakan Masukkan Email Anda untuk reset password
Kamu memilih perlindungan Xtra , mari kita berkenalan!
Pertanyaan kesehatan :
-
Apakah Anda pernah atau sedang didiagnosa menderita penyakit/gejala penyakit: AIDS, Gangguan Sel Darah, Diabetes Melitus/Kencing Manis, Hipertensi/Tekanan Darah Tinggi, Hati dan Saluran Empedu, Saluran Cerna, Pembuluh Darah Otak dan Jantung, Ginjal, Paru, Syaraf, semua jenis tumor dan kanker, semua jenis penyakit bawaan?
-
Apakah dalam 1 (satu) tahun terakhir ini Anda pernah rawat inap lebih dari 3 (tiga) hari yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan; pembedahan, biopsi, kelainan mental, keracunan; atau mendapatkan hasil tes laboratorium tidak normal, rontgen, EKG, Treadmill, Echo, USG, CT Scan, MRI?
- Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau setiap perubahannya (Addendum), mana saja yang terjadi kemudian.
- Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
- Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
- Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan.
- Cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan.
- Cedera yang disebabkan oleh karena Tertanggung menderita cacat fisik, cacat mental, penyakit atau infeksi, kecuali infeksi atas luka/cedera akibat kecelakaan.
- Bertambah parahnya cedera Tertanggung akibat adanya penyakit yang diderita.
- Terjadi perbuatan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini, dan tindakan percobaan bunuh diri.
- Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain.
- Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain.
- Cedera yang disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, minuman keras, racun, gas, dan sejenisnya.
- Keluarga berencana, pengobatan ketidaksuburan, kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, keguguran secara alamiah atau disengaja maupun akibat kecelakaan dan semua komplikasinya.
- Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, kecuali sebagai korban huru-hara, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian.
- Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.
- Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
- Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
- Dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
- Helikopter.
- Terlibat langsung atau sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam usaha menyelamatkan diri).

Manfaat Meninggal Dunia akibat sakit atau sebab alami lainnya .

Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan .

Apabila Tertanggung hidup hingga akhir tahun ke-5 Masa Pertanggungan, maka Penanggung akan memberikan pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan.

Apabila Tertanggung hidup hingga akhir tahun ke-10 Masa Pertanggungan, maka Penanggung akan memberikan pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang telah dibayarkan dan pertanggungan berakhir.
Nilai Premi yang kamu pilih
Tanggal Lahir
Pembayaran Premi
Bulanan
Nama Pemegang Polis (Pembayar)