BEKAL PROTEKSI BUNDA


Produk asuransi yang memberikan perlindungan jiwa dan risiko yang terjadi dalam periode sebelum kehamilan, selama masa kehamilan ataupun setelah kelahiran
harga terjangkau
KAPANPUN, DIMANAPUN DILINDUNGI
harga terjangkau
PREMI SANGAT TERJANGKAU
harga terjangkau
BANYAK MANFAAT TAMBAHANNYA

XIMPLE

Proteksi Hingga
30
Juta

Rp. 125 Ribu

benefit icon
Manfaat Meninggal Dunia untuk Bayi Rp 5 juta
benefit icon
Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Rp 15 juta
benefit icon
Manfaat Meninggal Dunia akibat sakit atau alami Rp 30 juta
benefit icon
Manfaat Perawatan Bayi di Ruang Inkubator/ICU/ICU Rp 1 juta
benefit icon
Manfaat Komplikasi Kehamilan dan Setelah Melahirkan Rp 10 juta
benefit icon
Manfaat Perawatan Bayi Untuk Penyakit Bawaan Rp 1 juta
benefit icon
Manfaat Keguguran pada Masa Kehamilan Rp 5 juta
Info Produk
click here
BELI SEKARANG

XTANDARD

Proteksi Hingga
40
Juta

Rp. 170 Ribu

benefit icon
Manfaat Keguguran pada Masa Kehamilan Rp 7 juta
benefit icon
Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Rp 20 juta
benefit icon
Manfaat Meninggal Dunia akibat sakit atau alami Rp 40 juta
benefit icon
Manfaat Perawatan Bayi Untuk Penyakit Bawaan Rp 2 juta
benefit icon
Manfaat Perawatan Bayi di Ruang Inkubator/ICU/ICU Rp 2 juta
benefit icon
Manfaat Meninggal Dunia untuk Bayi Rp 7 juta
benefit icon
Manfaat Komplikasi Kehamilan dan Setelah Melahirkan Rp 20 juta
Info Produk
click here
BELI SEKARANG

XTRA

Proteksi Hingga
50
Juta

Rp. 230 Ribu

benefit icon
Manfaat Meninggal Dunia akibat sakit atau alami Rp 50 juta
benefit icon
Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Rp 25 juta
benefit icon
Manfaat Komplikasi Kehamilan dan Setelah Melahirkan Rp 30 juta
benefit icon
Manfaat Meninggal Dunia untuk Bayi Rp 10 juta
benefit icon
Manfaat Perawatan Bayi Untuk Penyakit Bawaan Rp 3 juta
benefit icon
Manfaat Keguguran pada Masa Kehamilan Rp 10 juta
benefit icon
Manfaat Perawatan Bayi di Ruang Inkubator/ICU/ICU Rp 3 juta
Info Produk
click here
BELI SEKARANG
X
{

PROTEKSI HINGGA
50 Juta
UBAH MENJADI XIMPLE
UANG PERTANGGUNGAN 30 Juta
UBAH MENJADI XTANDARD
UANG PERTANGGUNGAN 40 Juta
Kembali

PROTEKSI HINGGA
30 Juta
UBAH MENJADI XTRA
UANG PERTANGGUNGAN 50 Juta
UBAH MENJADI XTANDARD
UANG PERTANGGUNGAN 40 Juta
Kembali

PROTEKSI HINGGA
40 Juta
UBAH MENJADI XTRA
UANG PERTANGGUNGAN 50 Juta
UBAH MENJADI XIMPLE
UANG PERTANGGUNGAN 30 Juta
Kembali
Apakah kamu pernah membeli produk asuransi jiwa
melalui Website kami ini sebelumnya ?

Silakan login untuk melanjutkan proses :

Silakan Masukkan Email Anda untuk reset password

Kamu memilih perlindungan Xtra , mari kita berkenalan!


user

gender


email

Pertanyaan kesehatan :

  1. Apakah pengajuan asuransi anda pernah ditolak, ditunda, atau dibebankan premi tambahan karena kondisi kesehatan, risiko pekerjaan, atau risiko hobby anda?
  2. Apakah Anda memiliki anak lebih dari 2 orang dan pernah mengalami keguguran lebih dari 1 kali dan tidak memiliki Akte/Surat/Buku Nikah yang masih berlaku?
  3. Apakah Anda pernah menderita salah satu dari penyakit, gejala penyakit / kelainan atau melakukan investigasi atau pemeriksaan medis, konsultasi, perawatan medis, atau menjalani pembedahan atau rawat inap di Rumah Sakit yang berhubungan dengan : pre eklamsia, penyakit jantung atau pembuluh darah, hipertensi, TBC, asma bronchial atau penyakit paru lainnya, nyeri lambung, infeksi pankreas, kelainan kandung empedu, hepatitis, wasir (hemoroid), penyakit ginjal, penyakit saluran kemih, kandung kemih, usus, penyakit menular seksual, penyakit thyroid, stroke, mini stroke (TIA), kelumpuhan, epilepsi, kelainan sistem saraf atau otak, kelainan mental, depresi, penurunan penglihatan, penurunan pendengaran, rheumatik, kelainan sendi, nyeri tulang belakang, penyakit herediter atau kongenital, atau kelumpuhan, diabetes, peningkatan kolesterol, asam urat, leukimia, atau kelainan darah lainnya, pertumbuhan abnormal, kista, tumor, kanker, penyakit pembuluh darah limfe, penyakit autoimmune, HIV / AIDS?
Setuju
  1. Meninggal Dunia
    Pertanggungan ini tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini:
    • Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2(dua) tahun terhitung sejak Asuransi berlaku;
    • Perbuatan kejahatan yang disengaja baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh Tertanggung atau/Pemegang Polis atau oleh orang yang ditunjuk atau orang/pihak yang berkepentingan dalam Asuransi.
    • Perbuatan melanggar hukum.
    • Menderita penyakit AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).
    • Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
    • Pertanggungan ini tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini:
    • Cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan.
    • Cedera yang disebabkan oleh karena Tertanggung menderita cacat fisik, cacat mental, penyakit atau infeksi, kecuali infeksi atas luka/cedera akibat kecelakaan.
    • Bertambah parahnya cedera Tertanggung akibat adanya penyakit yang diderita.
    • Terjadi perbuatan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini, dan tindakan percobaan bunuh diri.
    • Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain.
    • Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain.
    • Cedera yang disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, minuman keras, racun, gas, dan sejenisnya.
    • Keluarga berencana, pengobatan ketidaksuburan, kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, keguguran secara alamiah atau disengaja maupun akibat kecelakaan dan semua komplikasinya.
    • Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, kecuali sebagai korban huru-hara, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian.
    • Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.
    • Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
      • Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
      • Dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
      • Helikopter.   
    • Terlibat langsung atau sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam usaha menyelamatkan diri).
  2. Komplikasi Kehamilan dan Setelah Melahirkan
    Manfaat pertanggungan atas risiko komplikasi kehamilan dan/atau kelainan pada saat lahir akan dibayarkan, kecuali apabila komplikasi kehamilan dan/atau kelainan pada saat lahir yang disebabkan karena:
    • Perbuatan sendiri antara lain bunuh diri, percobaan bunuh diri, cedera yang disebabkan diri sendiri, menyakiti diri sendiri, atau percobaan ancaman apapun selama sadar atau tidak sadar;
    • Alkohol dan obat terlarang;
    • Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan penyakit lain yang timbul darinya, penyakit menular seksual dan kelanjutannya;
    • Kondisi yang telah ada sebelumnya;
    • Segala bentuk perawatan yang berhubungan dengan illegal abortion, sterilisasi, uji kesuburan dan segala bentuk perawatan untuk meningkatkan kesuburan.
  3. Manfaat Perawatan Karena Penyakit Bawaan dan Perawatan Ruang Inkubator/ICU/HDU
    Pertanggungan ini tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini:
    • Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Pertanggungan ini,  baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup:
      • Katarak,
      • Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
      • Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
      • Penyakit pada tonsil atau adenoid,
      • Penyakit kelenjar gondok (Tiroid),
      • Tuberkulosis,
      • Penyakit Tekanan Darah Tinggi dan/atau Pembuluh darah otak,
      • Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
      • Penyakit Kencing Manis,
      • Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari dan/atau dispepsia,
      • Radang dan/atau batu kandung empedu,
      • Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, dan/atau kelainan ginjal,
      • Semua jenis kanker dan/atau tumor/benjolan/kista baik jinak maupun ganas,
      • Endometriosis,
      • Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
      • Semua jenis kelainan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada Fibroid/Miom di rahim, varikokel, hidrokel,
      • Semua Jenis Hernia,
      • Wasir,
      • Hepatitis dan/atau kelainan hati,
    • Segala jenis perawatan atau klaim yang berhubungan dengan Covid-19;
    • Penyakit yang diderita Tertanggung pada Masa Tunggu;
    • Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan penyakit/cidera;
    • Pengobatan/tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterilisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan;
    • Bayi tabung atau inseminasi buatan;
    • Penyakit atau kelainan bawaan;
    • Bedah plastik atau kosmetika, pengobatan dan perawatan gigi, kecuali dinyatakan perlu karena cidera akibat Kecelakaan;
    • Kelainan mental atau kejiwaan, kecanduan alkohol atau obat-obatan (narkoba);
    • AIDS atau infeksi kuman HIV;
    • Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual;
    • Tindakan melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya kearah itu;
    • Tertanggung dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindakan kejahatan;
    • Olah raga atau hobby tertanggung mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, berlayar atau berenang di laut lepas, mendaki gunung, bertinju, bergulat serta olah raga atau hobby lain sejenisnya yang mengandung bahaya dan risiko tinggi;
    • Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
      • Yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan non komersil.
      • Yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan penumpang komersil (Commercial Passenger Airline) tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur (charter flight).
      • Helikopter.
    • Perang baik dinyatakan atau tidak, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pengambil alihan kekuasaan, perang saudara;
    • Penyakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan di rumah sakit kurang dari 24 (dua puluh empat) jam atau kecelakaan yang memerlukan perawatan di rumah sakit kurang dari 12 (dua belas) jam;
    • Pelayanan khusus di luar rumah sakit dari perawat yang diperuntukkan bagi bayi maupun Ibu.    

Catatan: Harap mengacu pada Ketentuan Polis untuk mengetahui ketentuan lengkap mengenai pengecualian pada produk Bekal Proteksi Bunda.

Nilai Premi yang kamu pilih

Tanggal Lahir

Pembayaran Premi

Email

Nama Pemegang Polis (Pembayar)

Saya telah membaca, memahami dan menyetujui isi dari Pengecualian, Ringkasan Manfaat produk asuransi jiwa, dan data diri di atas ini.
logo help